Dana Sejahtera |
Minimal Uang Pertanggungan yang diberikan kepada Tertanggung / Ahli Waris sebesar Rp 100.000.000,- / USD 10,000
|
Manfaat Asuransi Dana Sejahtera: |
|
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada waktu kontrak asuransi masih berlaku dan usia tertanggung pada saat itu kurang dari 79 tahun, maka kepada Ahli Waris (pihak yang ditunjuk) akan dibayarkan 100% (seratus persen) uang pertanggungan dan setelah itu kontrak asuransi berakhir |
Asuransi Tambahan : |
- Personal Accident |
- Total Permanent Disability / Cacat Tetap Total |
- Critical Illness / Penyakit Kritis |
- Waiver Premium |
*Pengembalian Investasi dapat berubah sewaktu-waktu |
*Produk ini bukan merupakan poduk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
|
0 komentar:
Posting Komentar